Kastara.id, Jakarta – Respon negara lain dan organisasi internasional terlalu berlebihan menyimpulkan jika Indonesia saat ini tengah memasuki fase intoleransi umat beragama pasca putusan majelis hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama.

“Respon dunia internasional berlebihan mengatakan Indonesia memasuki fase intoleransi,” kata Pengamat Politik Ubedillah Abdullah di Warung Daun, Cikini, Jakarta (13/5).

Ubedillah menjelaskan, secara jelas Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum diatas politik dan ekonomi. Sehingga, tidak tepat mengatakan intoleransi dibiarkan saja tanpa ditindak melalui hukum yang ada di Indonesia.

“Ini sudah benar, ada proses benar membuktikan hukum kita sudah benar,” kata Ubedillah.

Senada dengan hal di atas, pengamat hukum Kaspodin Noor menjelaskan, perkara kasus Basuki harus dilihat dari kacamata hukum yang jernih dan hanya melalui pengadilan yang mampu memberikan penegakan hukum yang tepat pada kasus tersebut. Maka dari itu, intervensi dari pihak asing khususnya dari negara lain dan organisasi internasional tidak tepat dalam perkara ini.

“Jangan ikut campur pada yuridiksi kami, kedaulatan hukum kekuasaan kehakiman adalah merdeka. Jangan mencari-cari alasan yang bukan dalil hukum yang berlaku,” kata Kaspodin. (dwi)