Headline

Sanksi Diberikan Agar Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) dapat memahami diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Umum Katar Sugiyanto Emik mengatakan, pemberlakuan PSBB sejauh ini masih belum optimal karena masih terjadi pelanggaran. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas agar warga semakin taat.

“Kami melihat pergub ini diterbitkan bertujuan mendisiplinkan warga Ibukota dalam upaya penanganan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19,” ujar SGY sapaan akrabnya (13/5).

Menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh pihak termasuk warga Ibukota. Namun, sejak penerapan PSBB di Ibukota pada awal April 2020 hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran.

“Sosialisasi dan imbauan gencar dilakukan sejak ditetapkan PSBB di awal April. Saat ini lengkapi dengan pengenaan sanksi supaya warga disiplin dan pandemi COVID-19 segera berakhir,” terangnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum yang bertugas lebih arif dan bijaksana serta melihat kondisi sosial dalam pelaksanaan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

“Tetap dalam pelaksanaan atau implementasi Pergub ini perlu mengedepankan cara-cara persuasif atau menghindari terjadinya kekerasan,” ungkap Sugiyanto.

SGY menambahkan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 juga cukup baik untuk mengingatkan warga Jakarta bagi pelanggar PSBB. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 misalnya, setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000

“Agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir, maka warga Jakarta wajib disiplin dan harus kompak melaksanakan aturan PSBB. Jangan lakukan pelanggaran kalau tidak ingin kena sanksi, apalagi  pergub ini bertujuan untuk melindungi masyarakat supaya pandemi COVID-19 dapat segera berakhir,” tandasnya.

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…