Kastara.ID, Wonosobo – Bukan hanya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengerahkan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP untuk melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif guna mencegah praktik destructive fishing yang dilakukan dengan bom, racun maupun penyetruman.

Bertempat di Kabupaten Wonosobo, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap melaksanakan sosialisasi larangan penangkapan ikan dengan setrum dan racun di perairan umum pada Jumat (12/6). Kegiatan tersebut disambut dengan sangat positif melalui penyerahan secara sukarela alat penyetruman ikan dan pelaksanaan restocking ikan nilem di Sungai Bogowonto.

”Ini merupakan ikhtiar kita semua untuk menekan praktik penangkapan ikan yang merusak, khususnya di perairan umum Kabupaten Wonosobo. Aparat kami memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak seperti penyetruman dan sebagainya,” terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Tb menjelaskan bahwa selain oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP, kegiatan kampanye anti destructive fishing tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat. Menurut Tb, hal tersebut merupakan sebuah sinyalemen yang positif bahwa pemberantasan praktik destructive fishing perlu ditangani secara bersama-sama dengan pendekatan yang komprehensif.

”Dimensi pemberantasan destructive fishing ini sangat kompleks dan kita semua harus bersinergi agar dapat memberantas sampai akarnya. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta TNI dan Polri yang sudah bersama-sama mendorong upaya pencegahan praktik destructive fishing,” ucap Tb.

Lebih lanjut Tb menyampaikan bahwa selain diisi dengan kegiatan sosialisasi bahaya kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, kampanye anti destructive fishing tersebut juga ditindaklanjuti dengan penyerahan secara sukarela 10 unit alat penangkapan ikan setrum dari masyarakat serta penebaran benih ikan Nilem (restocking) sebanyak 2.000 ekor dengan dengan ukuran 6-8 cm oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo bersama Pokmaswas Serayu Kabupaten Wonosobo.

”Alhamdulillah hasil kampanye dan sosialisasi ini sangat konkret, masyarakat secara sukarela menyerahkan 10 unit alat penyetruman ikan. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal yang baik dan dapat diikuti oleh masyarakat lainnya. Kami juga berterima kasih atas dukungan Pak Bupati Wonosobo beserta jajaran yang bersama-sama telah ikut mendorong penerapan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di perairan umum khususnya di Sungai Bogowonto ini,” pungkas Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa kampanye destructive fishing khususnya di perairan umum memang menjadi tantangan tersendiri mengingat model dan skema yang ideal dalam pengelolaan perairan umum ini masih dalam proses penggodokan. Namun demikian, Eko memastikan bahwa segala praktik penangkapan ikan dengan cara merusak termasuk dengan setrum ini harus dihindari oleh masyarakat.

”Pengelolaan perairan umum ini memang boleh dibilang belum banyak mendapatkan perhatian, sehingga ada potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Melalui upaya-upaya pre-emtif dan preventif ini kami berupaya untuk memastikan agar perairan umum dapat dikelola secara sustainable dan terhindar dari praktik-praktik destructive fishing,” beber Eko.

Eko juga menambahkan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan destructive fishing di perairan umum karena kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Daerah.

”Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya agar praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini bisa dihindari dan dikurangi di perairan umum,” ujar Eko.

Pemberantasan destructive fishing memang menjadi salah satu prioritas Ditjen PSDKP-KKP. Selama 2 (dua) bulan terakhir 31 orang pelaku destructive fishing di lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una Una – Sulawesi Tengah, Halmahera – Maluku Utara, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Sumbawa – Nusa Tenggara Barat, dan terakhir di Sulawesi Utara telah diringkus oleh Ditjen PSDKP bekerjasama dengan DKP Pemerintah Provinsi, TNI AL dan Polri. (wepe)