Kastara.ID, Depok – Dua pelajar SMK ditangkap anggota Reskrim Unit Resmob Polresta Depok usai terlibat tawuran di Jalan Raya Tonjong belakang Perum Billabong Permai, Bojonggede, pada Kamis (22/8).
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Sabtu (14/9).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan, para pelaku menyerang korbannya dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
“Korban mengalami luka bacokan di kepala, paha robek, badan dibacok, dan ibu jari tangan putus. Kini korban masih dirawat intensif di RS Polri Kramatjati,” ujar Kompol Dedi.
Kompol Dedi menambahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti celurit yang disembunyikan pelaku. Diduga, celurit tersebut merupakan senjata yang digunakan pelaku saat tawuran.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Kompol Dedi. (lan)
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Leave a Comment