Kastara.ID, Jakarta – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu (14/9).
“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/9). (ant)
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Leave a Comment