Frillyan Fitri Rosadi

Kastara.ID, Jakarta – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi  sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu (14/9).

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/9). (ant)