Headline

HNW: Belum Ada Kesetaraan, Hak Guru PAUD Nonformal Terabaikan

Kastara.ID, Jakarta – Di sela doa bersama dengan ratusan guru pendidikan anak usia dini (Guru PAUD), yang diselenggarakan di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 15 Januari 2019, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan mereka.

Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) saat ini tengah mengajukan judicial review UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka melakukan judicial review sebab dirasa kesetaraan antara Guru PAUD formal dan nonformal belum setara.

Akibat belum adanya kesetaraan, maka hak-hak Guru PAUD nonformal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD nonformal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. Untuk itulah mereka dalam uji materi yang diajukan menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal.

Menyikapi organisasi yang mepunyai anggota sebanyak 385.000 orang itu, HNW berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan oleh HIMPAUDI. “Ini tuntutan yang sederhana, keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Gontor itu berdoa semoga mata hati hakim MK dibukakan Allah untuk mengambil keputusan yang adil. Pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu mengingatkan apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para Guru PAUD nonformal di periode yang akan datang.

Disampaikan kepada mereka, ia akan memastikan pada tahun 2020, UU Tentang Sisdiknas akan dimasukan dalam prioritas Prolegnas untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan Guru PAUD formal dan nonformal sama-sama dilindungi negara.

HNW menegaskan agar kita jangan mendiskriminasikan antara Guru PAUD formal dan nonformal karena posisinya keduanya sebenarnya setara. Dirinya heran mengapa dalam undang-undang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi, setara, sehingga terjadi ketidakadilan. “Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK, apakah hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?” paparnya.

Diingatkan lagi, anak-anak usia dini saat ini berada dalam dua kondisi. Mereka yang keluarganya tidak mampu, berada dalam kondisi tumbuh kembang yang tidak normal, seperti stunting. Sementara yang keluarganya mampu, anak-anaknya ‘dirampok’ oleh internet dan gadget.

Hal demikian menurutnya memerlukan hadirnya pihak-pihak yang betul-betul bisa memberikan alternatif pendidikan yang baik, seperti PAUD. Dan PAUD ini membutuhkan guru-guru yang berdedikasi. “Para guru inilah yang saat ini menuntut penyetaraan haknya,” ujarnya. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…