Kastara.ID, Jakarta – Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan penipuan. Keduanya kini tengah dipindahkan dari Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan.
Diketahui, pasangan suami istri, Toto dan Fanni, ditangkap petugas gabungan Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (13/1) di rumahnya, yang sekaligus dijadikan istana kerajaannya di Desa Pogung Jurutengah, Kabupaten Purworejo.
Keduanya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain Raja dan Ratu, Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diberikan jabatan Mahapatih, Bendahara, dan Resi Keraton. Polisi mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.
Terkait dugaan makar, pihak kepolisian tengah mendalaminya. Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twitter. Raja keraton itu mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit. (yan)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment