Keraton Agung Sejagat

Kastara.ID, Jakarta – Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan penipuan. Keduanya kini tengah dipindahkan dari Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan.

Diketahui, pasangan suami istri, Toto dan Fanni, ditangkap petugas gabungan Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (13/1) di rumahnya, yang sekaligus dijadikan istana kerajaannya di Desa Pogung Jurutengah, Kabupaten Purworejo.

Keduanya disangkakan pasal 14  Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain Raja dan Ratu, Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diberikan jabatan Mahapatih, Bendahara, dan Resi Keraton. Polisi mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

Terkait dugaan makar, pihak kepolisian tengah mendalaminya. Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twitter. Raja keraton itu mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit. (yan)