PSBB

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 15 April 2020, pukul 00.00 WIB. Rencananya pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama 14 hari hingga 28 April 2020 dan akan dievaluasi di kemudian hari.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris yang didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, di Balai Kota Ruang Teratai, Selasa (14/4) malam.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu, 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai. Kepada seluruh masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan diberlakukannya PSBB. Hal ini merupakan langkah dalam mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Depok,” kata Mohammad Idris.

“Selama pemberlakuan PSBB, kami minta kepada masyarakat, agar tetap tinggal di rumah dan bila keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting. Menjaga jarak fisik maupun sosial. Tentunya hal ini agar efektif meminimalisir interaksi guna mencegah penularan Covid 19,” imbuh Wali Kota Depok.

Sebelumnya pada hari Senin (13/4), Wali Kota Depok telah menyampaikan, dalam periode satu bulan, tepatnya 40 hari peningkatan pasien positif corona sangat tajam. Dari dua kasus, saat ini sudah 122 orang positif,” ujarnya.

“Melawan virus corona tidak bisa sendiri-sendiri. Ini merupakan bencana, harus secara merata dan secara kita bersama. Tidak hanya mengandalkan tim paramedis untuk penyelesaian penanganan pasien,” pesannya. (*)