PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kembali melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hari ini.

Kali ini monitoring PSSB dipusatkan di enam pusat perbelanjaan dengan melibatkan puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, enam pusat perbelanjaan yang dimonitoring terdiri dari Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City, Senayan City, Plaza Senayan dan FX Senayan.

Kegiatan monitoring ini sendiri dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Jadi kegiatan kita mengacu pada Pergub Nomor 33 tahun 2020. Aturan ini bukan hanya menyasar pedagang kecil, tapi juga pusat perbelanjaan besar,” katanya (14/4).

Bernard menuturkan, dalam monitoring ini, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB di enam pusat perbelanjaan. “Tadi kita sudah tinjau. Hasilnya semua masih patuh pada aturan PSBB,” tandasnya. (hop)