Museum Taman Prasasti

Kastara.ID, Jakarta – Destinasi budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta seperti museum dan gedung pertunjukan seni budaya beroperasi Selasa sampai Ahad mulai pukul 08.00-15.00 WIB selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional museum dan gedung pertunjukan menyesuaikan jam kerja pegawai yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021 M/1442 H.

“Operasional museum disesuaikan dengan jam kerja pegawai. Sedangkan, hari Senin ditutup untuk dilakukan perawatan atau maintenance,” ujarnya (14/4).

Ia menambahkan, selama masa pandemi COVID-19, operasional juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Protokol untuk pengunjung yakni menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai dan mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

“Jumlah pengunjung maksimal juga masih dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas,” tandasnya.

Untuk diketahui, museum dan gedung pertunjukan yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang ’45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust.

Kemudian Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Wayang Orang Bharata (WOB), Taman Benyamin Sueb (TBS), Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, serta Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. (hop)