Headline

DMI: Masjid Raya Tutup Sementara dan Masjid Perumahan Silakan dengan Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau masjid raya di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Hal ini terkait dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat. Pria yang biasa dipanggil JK ini menyebut shalat Jumat bisa dilaksanakan kembali setelah PSBB dicabut lagi.

Melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9), JK menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan takmir masjid di seluruh DKI Jakarta. Isinya meminta agar untuk sementara waktu DKM dan takmir masjid meminimalisir atau menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan jemaah dalam jumlah banyak, termasuk shalat Jumat.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) ini menjelaskan imbauan tersebut berlaku bagi masjid raya atau masjid besar, terutama yang berada di pinggir jalan. Pasalnya masjid-masjid tersebut kerap menjadi persinggahan banyak orang. Hal ini dikhawatirkan menjadi media atau lokasi penularan virus corona. Imbauan penutupan juga ditujukan bagi masjid yang berada di zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona atau Covid-19.

Sedangkan bagi masjid yang berada di wilayah perumahan atau pekampungan, JK menyebut DMI memberikan kelonggaran. Kegiatan shalat berjamaah masih bisa dilaksanakan di masjid perumahan atau perkampungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu jumlah jamaah yang ikut shalat juga sebaiknya dibatasi hanya warga perumahan atau kompleks tersebut.

JK juga meminta pengurus selalu menjaga kebersihan masjid. Para takmir diminta rutin menlakukan sanitasi dan melakukan penyemprotan disinfektan. Kegiatan ini demi meminimalisit penularan virus corana di lingkungan masjid.

Seperti diketahui melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 yang ditandatangani pada Minggu 13 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali PSBB selama 14 hari. PSBB yang diberlakukan mulai Senin 14 September 2020 dimaksudkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di ibukota. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…