Berita

Umroh Terbatas, KJRI Tunggu Pengumunan Resmi Pemerintah Arab Saudi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan membuka kembali pelaksanaan ibadah umroh. Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa 15 September 2020, disebutkan pada tahap awal pemerintah Arab Saudi membuka layanan umroh secara terbatas dan hanya boleh dilakukan oleh warga domestik. Tahap awal ini akan berlaku mulai Selasa (15/9). Sedangkan pencabutan pembatasan secara menyeluruh akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Haji Hussein Al-Sharif mengatakan, pembukaan kembali ibadah umroh diambil terkait perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Kerajaan Arab Saudi dan di seluruh dunia. Meski demikian pelaksanaan umroh secara terbatas itu bisa dilaksanakan dengan tetap memenuhi syarat dan ketentuan terkait protokol kesehatan.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi seperti dilaporkan Saudi Gazette, mewajibkan syarat bagi jamaah umroh. Salah satunya adalah menunjukkan surat kesehatan dari rumah sakit. Selain itu jemaah harus dinyatakan bebas virus corona. Kesuksesan pelaksanaan umroh terbatas juga akan menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan umroh dan haji pada tahun mendatang.

Sementara itu Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengakui, ada pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terkait rencana pembukaan kembali ibadah umroh. Namun Endang menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait pencabutan penutupan ibadah umroh.

Endang menjelaskan, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pembukaan kembali penerbangan dan pelabuhan akan dilakukan setelah 1 Januari 2021. Hal ini pun menurutnya akan terus di-update oleh pemerintah Arab Saudi 30 hari atau satu bulan sebelum 1 Januari 2020.

Dalam keterangan resminya, Selasa (15/9), Endang menambahkan, pihaknya terus memonitor kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan umroh. Bahkan menurutnya, jika diperlukan Kementerian Kesehatan akan mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan, dan stasiun. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…