Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Mohamad Wahyudi direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (15/9).
“Saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan tersangka YRC,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/9).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut, antara lain mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, serta korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Dalam hal ini, kelimanya disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment