Headline

Kapal Asing Diizinkan Berlayar dengan Syarat Seperti Disebut di UU Ciptaker

Kastara.ID, Jakarta – UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan baru itu tertuang dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 14A UU tentang Pelayaran.

Pasal baru itu menyebutkan sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang.

Kemudian, ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pada UU tentang Pelayaran terdahulu, aturan tersebut tidak tercantum.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan mengenai angkutan laut khusus yang tertuang dalam Pasal 13 UU tentang Pelayaran. Sebelumnya, terdapat 7 poin mengenai angkutan laut khusus.

Kendati demikian, pada UU Cipta Kerja, poin mengenai angkutan laut khusus hanya terdiri dari 2 poin.

Pertama, kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Lalu, kegiatan angkutan laut khusus wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, dalam UU tentang Pelayaran versi lama, pemerintah menetapkan sejumlah aturan lanjutan tentang angkutan laut khusus.

Meliputi, kegiatan angkutan laut khusus menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.

Lalu, kegiatan angkutan laut khusus dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan mengangkut muatan atau barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.

Sementara pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.

Namun, sejumlah ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Pelayaran. (ant)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…