Kaspal Asing

Kastara.ID, Jakarta – UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan baru itu tertuang dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 14A UU tentang Pelayaran.

Pasal baru itu menyebutkan sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang.

Kemudian, ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pada UU tentang Pelayaran terdahulu, aturan tersebut tidak tercantum.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan mengenai angkutan laut khusus yang tertuang dalam Pasal 13 UU tentang Pelayaran. Sebelumnya, terdapat 7 poin mengenai angkutan laut khusus.

Kendati demikian, pada UU Cipta Kerja, poin mengenai angkutan laut khusus hanya terdiri dari 2 poin.

Pertama, kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Lalu, kegiatan angkutan laut khusus wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, dalam UU tentang Pelayaran versi lama, pemerintah menetapkan sejumlah aturan lanjutan tentang angkutan laut khusus.

Meliputi, kegiatan angkutan laut khusus menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.

Lalu, kegiatan angkutan laut khusus dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan mengangkut muatan atau barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.

Sementara pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.

Namun, sejumlah ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Pelayaran. (ant)