Kastara.id, Jakarta – Pemerintah akan berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aliran kepercayaan.
“Koordinasi dengan tokoh-tokoh keagamaan, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, berapa sih jumlah aliran kepercayaan yang fix. Kami juga harus berkomunikasi dengan jaksa agung muda, ada enggak aliran kepercayaan yang masuk kategori sesat. Jadi kami akan cermati. Apakah nanti kolomnya ditulis aliran kepercayaan atau ditulis Sunda Wiwitan, itu belum,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Rabu, (15/11).
Menurut Mendagri, pihaknya belum menyusun formula detail untuk menjabarkan putusan MK. “Koordinasi tidak hanya dengan lembaga terkait, namun juga perlu mendengar masukan dari para tokoh agama. Sebab selama ini, kepercayaan itu dianggap bukanlah agama, tapi kebudayaan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh-tokoh agama. “Selama ini, Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur yang boleh dicantumkan itu adalah agama resmi yang diakui, jadi karena aliran kepercayaan itu bukan agama tapi keyakinan, maka perlu ada kajian,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’. (npm)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment