Penganut Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah akan berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aliran kepercayaan.

“Koordinasi dengan tokoh-tokoh keagamaan, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, berapa sih jumlah aliran kepercayaan yang fix. Kami juga harus berkomunikasi dengan jaksa agung muda, ada enggak aliran kepercayaan yang masuk kategori sesat. Jadi kami akan cermati. Apakah nanti kolomnya ditulis aliran kepercayaan atau ditulis Sunda Wiwitan, itu belum,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Rabu, (15/11).

Menurut Mendagri, pihaknya belum menyusun formula detail untuk menjabarkan putusan MK. “Koordinasi tidak hanya dengan lembaga terkait, namun juga perlu mendengar masukan dari para tokoh agama. Sebab selama ini, kepercayaan itu dianggap bukanlah agama, tapi  kebudayaan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh-tokoh agama.  “Selama ini, Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur yang boleh dicantumkan itu adalah agama resmi yang diakui, jadi karena aliran kepercayaan itu bukan agama tapi keyakinan, maka perlu ada kajian,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’. (npm)