Headline

Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di BPN Cuma Rp 50 Ribu

Kastara.id, Jakarta – Kehilangan dokumen penting disebabkan oleh musibah maupun kondisi tak terduga tentu bisa terjadi pada siapa pun. Termasuk kehilangan sertifikat atas tanah yang bisa hilang akibat hal-hal yang tak terduga, padahal keberadaan dokumen itu penting sebagai tanda bukti sah kepemilikan tanah.

Pemerintah telah mengakomodir pelayanan sertifikat tanah yang hilang untuk segera diganti dengan yang baru. Caranya cukup mudah, pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili kepemilikan tanah.

Dilansir dari laman resmi bpn.go.id dijelaskan, proses mengurus dokumen itu tergolong mudah, tanpa persyaratan yang sulit. Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungam BPN.

Ada tujuh persyaratan yang dapat dilengkapi oleh pemohon terkait dengan pengajuan sertifikat baru yakni:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Fotokopi sertifikat (jika ada).
6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon dapat langsung mengajukan ke loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait. Pasca dinyatakan lengkap oleh loket itu, pemohon dapat beralih ke loket selanjutnya yakni pembayaran pendaftaran.

Di sini pemohon dibebankan sejumlah uang administrasi sebesar Rp 50 ribu dalam proses mendapatkan sertifikat tanah yang telah hilang. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang tidak boleh sampai hilang, karena akan ditukarkan ketika sertifikat sudah jadi.

Bila pembayaran pendaftaran sudah dilakukan, pemohon dapat menunggu maksimal 40 hari kerja. Setelah jadi sertifikat, pemohon dapat mengambil sertifikat yang sudah jadi tersebut di loket pengambilan sertifikat. (nur)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…