Kastara.id, Jakarta – Selain hilang, rusaknya dokumen sertifikat tanah juga berpotensi menghilangkan legitimasi kepemilikan atas tanah. Akibatnya, sertifikat tanah yang rusak itu dapat memancing kecurigaan berbagai pihak jika tak segera diurus ke instansi yang berwenang.
Dalam mengurus sertifikat tanah yang rusak ini berbeda dengan mengurus kehilangan sertifikat atas satu unit tanah. Proses pelayanan lebih cepat dibandingkan ketika mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau yang lebih dikenal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (14/11) menerangkan, pemohon yang menginginkan dapat mendatangi kantor wilayah BPN sesuai dengan domisili rumah atau lahan yang dimiliki. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertipikat asli.
Setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon, dapat langsung mengajukan ke loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait. Pasca dinyatakan lengkap oleh loket itu, pemohon dapat beralih ke loket selanjutnya yakni pembayaran pendaftaran.
Pemohon akan dibebankan sejumlah uang administrasi sebesar Rp 50 ribu dalam proses mendapatkan sertifikat tanah yang telah rusak. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang tidak boleh sampai hilang, karena akan ditukarkan ketika sertifikat sudah jadi.
Bila pembayaran pendaftaran sudah dilakukan, pemohon dapat menunggu maksimal 19 hari kerja. Setelah jadi sertifikat, pemohon dapat mengambil sertifikat yang sudah jadi tersebut di loket pengambilan sertifikat. (nur)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment