Kastara.ID, Jakarta – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (15/11).
Hal ini terealisasi setelah dilakukannya penandatanganan MoU oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Gubernur Anies mengatakan, total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2022 meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.84.886.734.854,299,- atau meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.79.890.235.901.247,” ujar Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/11).
Selain itu, Gubernur Anies menargetkan Rancangan APBD Tahun 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan. Hal tersebut menurutnya, agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait, dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Gubernur Anies.
“Selain itu, juga untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, mendukung penanganan pandemi untuk pos komando tingkat kelurahan, menyalurkan insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi, serta belanja kesehatan Iainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Gubernur Anies juga mengapresiasi kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap pembahasan di Fraksi dan Komisi yang akan dilakukan setelah ini, semoga dari situ kita bisa tuntaskan anggaran untuk tahun 2022. Selain itu, penjelasan kami dari Eksekutif (Raperda APBD Tahun 2022), diharapkan dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD Tahun 2022 ini, untuk disetujui menjadi Perda,” pungkas Gubernur Anies. (hop)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment