Nyepi

Kastara.id, Denpasar – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Bali sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali mengenai pelaksanaan dan pedoman Nyepi, seruan bersama Nyepi, koordinasi acara Melasti, juga pelaksanaan ogoh-ogoh.

Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan ada empat larangan saat penyepian yaitu tidak boleh kerja, tidak boleh menyalakan api, tidak boleh bepergian, dan tidak boleh bersuka ria.

“Makna Nyepi itu artinya hening, mengosongkan diri, tidak ada aktivitas. Jadi alam ini dibuat sepi agar bisa berotasi sesuai dengan hukumnya,” jelas Sudiana, Jumat (16/3).

Selain itu, PHDI Bali juga berkoordinasi mengenai keamanan dengan kepolisian, pecalang, aparat desa, tentara, dan sebagainya. Di samping menyampaikan imbauan untuk wisatawan antara lain dilarang adanya hiburan di hotel-hotel, tempat hiburan, dan pelaksanaan paket.

“Layanan darurat tetap disiapkan tidak ada batasan dan larangan apa pun, seperti misalkan untuk orang sakit, yang mau melahirkan akan disiapkan sesuai pedoman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Bali melaksanakan Melasti ke laut sejak tiga hari sebelum pelaksanaan Nyepi. Sehari sebelumnya melaksanakan Ngerupuk dan malamnya dilanjutkan dengan mengarak ogoh-ogoh keliling desa. (nad)