Jakpus

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Senin (15/3), menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sosialisasi yang digelar secara daring dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dan diikuti 150 tokoh masyarakat yang terdiri dari RT/RW, LMK, FKDM, tokoh agama, kader PKK.

Menurut Irwandi, kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Bagian Hukum Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat serta KPAI ini berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang perlindungan anak.

“Kami tetap konsisten mengenai penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak dengan melakukan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan kekerasan,” ujar Irwandi.

Ia mengungkapkan, peranan tokoh masyakakat dan agama juga sangat penting, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Untuk itu kami minta kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga nantinya dapat disebarluaskan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Eny Rosianingsih memaparkan, berdasarkan pendataan selama 2020 telah terjadi kekerasan terhadap anak sebanyak 38 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 48 kasus.

“Persoalan KDRT selama tahun 2020 disebabkan persoalan ekonomi pada masa pandemi COVID,” paparnya.

Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sejak Januari hingga Maret 2021 tercatat sebanyak 37 kasus.

“Terdiri dari kekerasan terhadap anak 32 kasus dan KDRT sebanyak lima kasus,” tandasnya. (hop)