Yasonna Laoly

Kastara.ID, Jakarta – Program pembebasan puluhan ribu narapidana yang digagas Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai menimbulkan masalah. Setelah sebelumnya program asimilasi narapidana diduga menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kini program yang dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu disinyalir menjadi ajang pungutan liar atau pungli.

Seorang narapidana berinisial A (37 tahun) mengaku diminta uang Rp 5 juta untuk bisa mengikuti program asimilasi. Narapidana yang menghuni Lapas Cipnang, Jakarta ini mengatakan oknum petugas lapas mengancam tidak akan membebaskannya jika tidak menyetorkan sejumlah uang yang diminta. Untuk bisa mendapat ‘tiket’ asimilasi, napi juga harus telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Hal serupa diungkapkan S (41 tahun), narapidana Lapas Cipinang yang juga ingin segera bebas. S mengaku tidak keberatan membayar sejumlah uang agar bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga. Namun S menyatakan dirinya harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Atas munculnya pungli tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasalnya Lapas berada di bawah wewenang Kemenkumham. Bahkan menurut Dedi, peristiwa ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan Presiden Jokowi untuk mencopot Yasonna dari jabatan Menkumham.

Saat berbicara (15/4), Dedi meminta dilakukan audit besar-besaran di Kemenkumham. Terutama terkait dengan sejumlah program atau gagasan yang sejatinya tidak bermanfaat bagi negera. Salah satunya program asimilasi yang menurut Dedi sangat tidak masuk akal. Sungguh tindakan di luar nalar, saat terjadi pandemik Covid-19, puluhan ribu narapidana justru dibebaskan. Terlebih sekarang, program asimilasi narapidana itu justru menjadi ajang pungli atau korupsi di lingkungan lapas.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya pungli yang dilakukan oknum petugas lapas. Nugroho menegaskan, sesuai instruksi Menkumham, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas, bahkan tak segan-segan mencopot oknum yang berbuat curang. Untuk itu Nugroho menyebut pihaknya telah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut. (ant)