Headline

Jokowi Didesak Copot Yasonna Laoly Terkait Pungli Asimilasi Napi

Kastara.ID, Jakarta – Program pembebasan puluhan ribu narapidana yang digagas Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai menimbulkan masalah. Setelah sebelumnya program asimilasi narapidana diduga menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kini program yang dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu disinyalir menjadi ajang pungutan liar atau pungli.

Seorang narapidana berinisial A (37 tahun) mengaku diminta uang Rp 5 juta untuk bisa mengikuti program asimilasi. Narapidana yang menghuni Lapas Cipnang, Jakarta ini mengatakan oknum petugas lapas mengancam tidak akan membebaskannya jika tidak menyetorkan sejumlah uang yang diminta. Untuk bisa mendapat ‘tiket’ asimilasi, napi juga harus telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Hal serupa diungkapkan S (41 tahun), narapidana Lapas Cipinang yang juga ingin segera bebas. S mengaku tidak keberatan membayar sejumlah uang agar bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga. Namun S menyatakan dirinya harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Atas munculnya pungli tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bertanggung jawab atas peristiwa ini. Pasalnya Lapas berada di bawah wewenang Kemenkumham. Bahkan menurut Dedi, peristiwa ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan Presiden Jokowi untuk mencopot Yasonna dari jabatan Menkumham.

Saat berbicara (15/4), Dedi meminta dilakukan audit besar-besaran di Kemenkumham. Terutama terkait dengan sejumlah program atau gagasan yang sejatinya tidak bermanfaat bagi negera. Salah satunya program asimilasi yang menurut Dedi sangat tidak masuk akal. Sungguh tindakan di luar nalar, saat terjadi pandemik Covid-19, puluhan ribu narapidana justru dibebaskan. Terlebih sekarang, program asimilasi narapidana itu justru menjadi ajang pungli atau korupsi di lingkungan lapas.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya pungli yang dilakukan oknum petugas lapas. Nugroho menegaskan, sesuai instruksi Menkumham, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas, bahkan tak segan-segan mencopot oknum yang berbuat curang. Untuk itu Nugroho menyebut pihaknya telah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…