Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerbitan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Dengan terbitnya Pergub tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta akan memperkuat pengamanan dan penjagaan.
“Nanti rencana akan diperkuat dari Satpol PP dan Dishub DKI, khususnya terkait dengan Pergub No 47 Tahun 2020 yang baru keluar,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Menurut Sambodo, pihaknya akan memperkuat penyekatan dan penjagaan di sejumlah titik perbatasan Jabodetabek. Selain itu, pengamanan juga diperkuat di jalur arteri dalam kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur pembatasan keluar-masuk kawasan Jabodetabek.
“Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali,” jelas Anies Baswedan saat konferensi pers melalui YouTube, Jumat kemarin. (hop)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment