Kastara.ID, Depok – Sebanyak delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/6). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pelanggar yang mengikuti sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan hingga memakai badan jalan, dan trotoar. Mereka dinilai membahayakan pengguna jalan maupun calon pembeli.
“Ada 10 pelanggar yang dikenakan tipiring. Tapi hanya delapan yang hadir dan mengikuti sidang tipiring,” katanya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok.
Dikatakan Taufiq, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Pasalnya, mereka sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 pada bagian kelima pasal 14 mengenai tertib usaha atau berjualan.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Terakhir, Taufiq berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan kondusif. (dha)
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Leave a Comment