Kastara.ID, Jakarta – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri. Ahyudin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pertanyaan yang diajukan banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
“Masih kelanjutan yang kemarin. Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan, Sabtu (16/7) dini hari.
Ahyudin menuturkan, dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT terkait biaya operasional ACT yang digunakan dari dana bantuan yang diterima.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” paparnya.
Ahyudin menambahkan, selama dia berada di ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005-2019 dan sebagai Dewan Pembina Yayasan ACT 2019-2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Poin pentingnya itu,” tandasnya. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment