Bank DKI

Kastara.ID, Jakarta – Untuk memudahkan warga Jakarta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), Bank DKI memberikan kemudahan cara pembayaran melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, selain untuk memudahkan warga menunaikan kewajiban pajaknya, layanan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan Bank DKI dalam upaya meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI,” katanya, Jumat (16/8).

Selain menerima pembayaran PBB, lanjut Herry, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

“Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI,” tutupnya. (hop)