Categories: Berita

Menkeu Upayakan Google Bayar Pajak Sesuai Peraturan

Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui untuk masalah pajak dengan Google Asia Pasific dengan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara.

Namun Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9) petang.

Kalau ada suatu perbedaan, lanjut Menkeu, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.Menkeu menjelaskan, kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.

Diakui Menkeu, isu pajak Google ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara juga dan menjadi suatu persoalan yang tidak mudah. Namun Menkeu menegaskan, pihaknya  akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia, harus melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di Republik ini.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…