Headline

Pagu Anggaran TA 2021 Kemenhub Peroleh Tambahan Rp 4,31 Triliun

Kastara.ID, Jakarta – Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 45,6 triliun telah disahkan dan ditetapkan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Penetapan Hasil Pebahasan Alokasi Anggaran Sesuai Nota Keuangan RAPBN TA 2021, Selasa (15/9) kemarin di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.

Anggaran tersebut meningkat sebesar Rp 4,31 triliun dari tahun anggaran 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan peningkatan anggaran tersebut diperuntukan untuk pengembangan bandara hub perintis kargo, dukungan Ibukota Negara, pemenuhan dukungan terhadap major project, dan dukungan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Adapun alokasi anggaran TA 2021 terbagi untuk alokasi program yaitu Dukungan Manajemen sebesar Rp 9,5 triliun, Infrastruktur Konektivitas Rp 33,95 triliun, Riset dan Inovasi Iptek Rp 112 miliar, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp 2,09 triliun. Sedangkan untuk jenis belanja terdiri dari Belanja Modal sebesar Rp 23,66 Triliun, Belanja Pegawai Rp 3,97 triliun, Belanja Barang Mengikat Rp 3,22 triliun, dan Belanja Barang Tidak Mengikat Rp 14,79 triliun.

“Pada tahun anggaran 2021, Kemenhub juga menganggarkan untuk program Padat Karya di sektor transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, dan pengembangan sumber daya manusia perhubungan,” jelas Menhub Budi, Rabu (16/9).

Menurut Menhub Budi, pendanaan dari total anggaran tersebut didapatkan dari berbagai sumber yaitu Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 33,86 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 5,66 triliun, Badan Layanan Umum/BLU sebesar Rp 1,53 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,79 triliun, Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp 807 miliar.

Adapun prioritas kegiatan yang diutamakan dalam Pagu Anggaran meliputi kegiatan Major Project dalam RPJMN 2020-2024; kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021; kegiatan multi years contract baik bersumber dari SBSN, PHLN, dan RM; kegiatan direktif Presiden dan dukungan terhadap sektor prioritas; pengembangan SDM; dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK); Destinasi Pariwisata Prioritas; serta dukungan kawasan industri. Selain itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk kegiatan strategis yang tertunda akibat Pemotongan TA 2020; pembayaran kegiatan tunggakan; serta belanja pegawai dan belanja mengikat.

“Anggaran Kemenhub untuk tahun 2021 telah disetujui sebesar Rp 45,6 triliun. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Komisi V DPR RI yang telah bersama-sama membahas alokasi anggaran dalam rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan kami,” ucap Menhub. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…