Headline

Pengacara Sebut HRS Tak Layak Dipenjara Meski Satu Hari

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman yang diterima mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. MA memotong vonis dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya (15/11) mengatakan, menurut majelis hakim HRS terbukti melakukan dan menyiarkan kebohongan. Namun perbuatan itu tidak sampai menimbulkan keonaran dan konflik, baik secara fisik, jiwa, maupun harta benda.

Andi menuturkan, majelis hakim menilai kehebohan yang terjadi hanya dalam tataran media massa. Andi menjelaskan, ketua majelis hakim kasasi dalam perkara tersebut adalah Suhadi serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Agustina Diah.

Andi menuturkan, terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo, juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa Covid-19. Itulah sebabnya majelis hakim menilai vonis 4 tahun penjara yang diterima HRS terlalu berat. Sehingga majelis hakim memutuskan menurunkannya menjadi 2 tahun.

Sementara tim kuasa hukum HRS mengaku tidak puas dengan putusan MA. Itulah sebabnya tim kuasa hukum HRS akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dengan nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021 itu.

Anggota tim kuasa HRS, Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (16/11) menegaskan, HRS tidak layak masuk penjara walau hanya satu hari dalam kasus tes swab di RS Ummi. Pasalnya dalam kasus tersebut HRS hanya mengatakan kondisi kesehatannya baik-baik saja. Apalagi kasus ini hanya terkait dengan protokol kesehatan (prokes).

Terlebih dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada keonaran akibat pernyataan HRS. Kasus itu hanya ramai di media massa saja. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…