PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman yang diterima mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. MA memotong vonis dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya (15/11) mengatakan, menurut majelis hakim HRS terbukti melakukan dan menyiarkan kebohongan. Namun perbuatan itu tidak sampai menimbulkan keonaran dan konflik, baik secara fisik, jiwa, maupun harta benda.

Andi menuturkan, majelis hakim menilai kehebohan yang terjadi hanya dalam tataran media massa. Andi menjelaskan, ketua majelis hakim kasasi dalam perkara tersebut adalah Suhadi serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Agustina Diah.

Andi menuturkan, terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo, juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa Covid-19. Itulah sebabnya majelis hakim menilai vonis 4 tahun penjara yang diterima HRS terlalu berat. Sehingga majelis hakim memutuskan menurunkannya menjadi 2 tahun.

Sementara tim kuasa hukum HRS mengaku tidak puas dengan putusan MA. Itulah sebabnya tim kuasa hukum HRS akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dengan nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021 itu.

Anggota tim kuasa HRS, Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (16/11) menegaskan, HRS tidak layak masuk penjara walau hanya satu hari dalam kasus tes swab di RS Ummi. Pasalnya dalam kasus tersebut HRS hanya mengatakan kondisi kesehatannya baik-baik saja. Apalagi kasus ini hanya terkait dengan protokol kesehatan (prokes).

Terlebih dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada keonaran akibat pernyataan HRS. Kasus itu hanya ramai di media massa saja. (ant)