Surya Anta Ginting

Kastara.ID, Jakarta – Surya Anta, Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan dan lima mahasiswa Papua yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (16/12).

Pengacara Tim Advokasi Papua Michael Hilman menerangkan, dalam persidangan hari ini akan ada sejumlah orang yang melakukan aksi solidaritas untuk mendukung enam aktivis tersebut.

Selain itu, Surya Anta dkk pun merencanakan untuk mengenakan pakaian adat Papua selama persidangan.

Kasus dugaan makar ini telah berlanjut ke meja hijau setelah Hakim tunggal praperadilan Agus Widodo menolak keseluruhan poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua, Selasa (10/12) lalu.

Hakim Agus Widodo menilai permohonan praperadilan tersebut cacat formil dan materil. Hakim juga sempat menyinggung soal penggunaan ‘Cq’ dan institusi kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon dalam permohonan.

Surya Anta dkk sebelumnya dijerat dengan kasus makar akibat pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. (ant)