Headline

Pemprov DKI Terima Penghargaan KPPU Award 2021

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Award 2021.

Penghargaan ini secara simbolis diterima oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (14/12). Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan.

“Terima kasih kepada Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin yang menyerahkan langsung penghargaan ini, dan terima kasih untuk KPPU. Suatu kehormatan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menerima KPPU Award 2021. Bagi kami, KPPU Award 2021 ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat Pemprov DKI Jakarta dalam bidang persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM,” ungkap Wagub Ariza, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/12).

Wagub Ariza menambahkan, penganugerahan penghargaan ini adalah pemacu Pemprov DKI untuk terus berusaha melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada, khususnya dalam prinsip persaingan usaha yang sehat pada kebijakan ekonomi yang diambil, serta peningkatan tumbuh-kembang pelaku usaha UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya meyakini, penilaian Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) yang dilakukan oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan KPPU telah melalui 7 (tujuh) dimensi, yakni struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wagub Ariza menyampaikan rasa syukurnya atas hasil survei  yang menunjukkan adanya peningkatan nilai indeks persaingan usaha Indonesia (4,65 menjadi 4,81) pada tahun ini.

“Hal ini memberi pesan, regulasi maupun kelembagaan persaingan usaha berkembang cukup signifikan selama tahun 2021. Fakta ini adalah berita positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19,” ucapnya.

Selain itu, Wagub Ariza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memperhatikan peningkatan tumbuh-kembang pelaku UMKM. Salah satunya dengan menerbitkan Pergub Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), yang kemudian disempurnakan dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (program Jakpreneur).

“Per tanggal 7 Desember 2021, jumlah anggota Jakpreneur sebanyak 287.703, melampaui target yaitu sebanyak 200.000 anggota. Seluruh anggota ini telah mengamalkan prinsip persaingan yang sehat (fairness). Prinsip fairness yang dimaksud, persaingan antara pelaku perpasaran dalam menjalankan kegiatan ekonomi didasarkan pada cara yang jujur/tidak melawan hukum/tidak menghambat persaingan usaha,” terangnya.

“Sekali lagi, kami Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh pengaktualan persaingan usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Prinsip yang dianut adalah memberikan kesempatan pada yang kecil untuk menjadi yang besar tanpa mengecilkan yang sudah besar,” tutup Wagub Ariza. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…