Categories: Headline

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Untuk Tekan TKA Ilegal

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jendera l (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan terus melakukan pendataan secara ketat terhadap warga negara asing yang masuk di Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya di Jakarta (16/1) mengungkapkan, pengawasan ketat ini berlaku untuk seluruh WNA, baik yang memiliki status tenaga kerja asing (TKA), maupun yang bertujuan kunjungan dan wisata.

“Banyaknya TKA ilegal yang terungkap dan tertangkap memang menjadi satu alasan kuat untuk memperketat pengawasan yang memang sudah ketat dari awal. Harapannya tidak ada celah sedikit pun Indonesia bisa dimasuki oleh WNA yang tak memiliki dokumen resmi,” kata Agung.

Selain itu menurut Agung, langkah ini diambil juga menyusul pengungkapan tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian yang sejak 2016 menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.

Prosesnya, Agung menuturkan, akan dilakukan sejak dari pintu masuk hingga saat para warga negara asing tersebut tinggal di Indonesia. Agar lebih efektif selain dilakukan pengawasan menggunakan teknologi masa kini juga tetap dilakukan secara manual sehingga data-data yang diperoleh bisa lebih aktual.

Petugas imigrasi di setiap pintu masuk mulai dari bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara selain mencek dokumen resminya juga akan mencek riwayat penumpang yang dicocokan dengan data intelijen, misalnya melalui pemeriksaan menggunakan alat Border Control Management dan cekal sistem.

“Agar lebih efektif lagi, kami juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya mulai Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, dan pengelola pelabuhan juga bandara. Ini penting agar tercipta sinergi yang lebih baik,” ujar Agung.

Selain itu Agung mengaku, pihaknya juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing. Tim ini merupakan gabungan petugas Imigrasi, TNI,Polri, hingga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selama tahun 2016, Ditjen Imigrasi mencatat ada 341 pelanggaran Imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelanggaran itu didominasi oleh warga negara China yakni 126 orang, Nigeria 34, dan Bangladesh sebanyak 27 orang.

Sementara itu hingga Desember  2016, jumlah WNA yang masuk melalui 56 pintu yang terhubung Border Control Management (BCM) sebanyak 8,9 juta. Jumlah itu justru menurun dibanding tahun 2015 yakni 9,3 juta. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…