Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jendera l (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan terus melakukan pendataan secara ketat terhadap warga negara asing yang masuk di Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya di Jakarta (16/1) mengungkapkan, pengawasan ketat ini berlaku untuk seluruh WNA, baik yang memiliki status tenaga kerja asing (TKA), maupun yang bertujuan kunjungan dan wisata.

“Banyaknya TKA ilegal yang terungkap dan tertangkap memang menjadi satu alasan kuat untuk memperketat pengawasan yang memang sudah ketat dari awal. Harapannya tidak ada celah sedikit pun Indonesia bisa dimasuki oleh WNA yang tak memiliki dokumen resmi,” kata Agung.

Selain itu menurut Agung, langkah ini diambil juga menyusul pengungkapan tenaga kerja asing yang melanggar aturan keimigrasian yang sejak 2016 menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan.

Prosesnya, Agung menuturkan, akan dilakukan sejak dari pintu masuk hingga saat para warga negara asing tersebut tinggal di Indonesia. Agar lebih efektif selain dilakukan pengawasan menggunakan teknologi masa kini juga tetap dilakukan secara manual sehingga data-data yang diperoleh bisa lebih aktual.

Petugas imigrasi di setiap pintu masuk mulai dari bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara selain mencek dokumen resminya juga akan mencek riwayat penumpang yang dicocokan dengan data intelijen, misalnya melalui pemeriksaan menggunakan alat Border Control Management dan cekal sistem.

“Agar lebih efektif lagi, kami juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya mulai Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, dan pengelola pelabuhan juga bandara. Ini penting agar tercipta sinergi yang lebih baik,” ujar Agung.

Selain itu Agung mengaku, pihaknya juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing. Tim ini merupakan gabungan petugas Imigrasi, TNI,Polri, hingga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Selama tahun 2016, Ditjen Imigrasi mencatat ada 341 pelanggaran Imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelanggaran itu didominasi oleh warga negara China yakni 126 orang, Nigeria 34, dan Bangladesh sebanyak 27 orang.

Sementara itu hingga Desember  2016, jumlah WNA yang masuk melalui 56 pintu yang terhubung Border Control Management (BCM) sebanyak 8,9 juta. Jumlah itu justru menurun dibanding tahun 2015 yakni 9,3 juta. (raf)