Kastara.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak perlu diterbitkan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai verifikasi faktual Partai Politik (Parpol).
“Secara prinsip dari pemerintah, tidak perlu sampai ada Perppu atau mengubah undang-undang, cukup diterjemahkan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, itu menurut saya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Mendagri, KPU dapat melakukan penyesuaian dalam PKPU agar tidak terbebani dalam menjalankan tugas. “PKPU nantinya tentu tidak menyimpang dari putusan MK dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya
Dia menegaskan, pada dasarnya keputusan MK tidak ada masalah, dan dipastikan mengikat seluruh pihak. “MK seharusnya juga memahami bahwa detail dari pelaksanaan tugas KPU selain melalui UU Pemilu, masih ada PKPU,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu, sehingga KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol. (npm)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Leave a Comment