BPPD

Kastara.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak perlu diterbitkan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai verifikasi faktual Partai Politik (Parpol).

“Secara prinsip dari pemerintah, tidak perlu sampai ada Perppu atau mengubah undang-undang, cukup diterjemahkan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, itu menurut saya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Mendagri, KPU dapat melakukan penyesuaian dalam PKPU agar tidak terbebani dalam menjalankan tugas. “PKPU nantinya tentu tidak menyimpang dari putusan MK dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya

Dia menegaskan, pada dasarnya keputusan MK tidak ada masalah, dan dipastikan mengikat seluruh pihak. “MK seharusnya juga memahami bahwa detail dari pelaksanaan tugas KPU selain melalui UU Pemilu, masih ada PKPU,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu, sehingga KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol. (npm)