Kastara.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengirim surat pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan setelah DKPP memutuskan Wahyu melanggar etik dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (16/1) kemarin.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, mengatakan bahwa pihak istana sudah menerima surat yang disampaikan DKPP kepada Jokowi. “Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara,” katanya seperti dilansir detikcom, Jumat (17/1).
Lebih lanjut, Fajroel mengatakan, Sekretariat Negara saat ini tengah memproses surat pemberhentian Wahyu untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden.
Seperti diketahui, Wahyu kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Ia diduga menerima suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (ant)
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
kastara.Id,Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Leave a Comment