PPDB

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Tahmrin, hari ini menggelar reses di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Reses ini juga dihadiri perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesejahteraan rakyat.

Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam kegiatan ini yakni penerimaan peserta didik sekolah dasar (SD) usia tujuh tahun yang dinilai cukup memberatkan orang tua murid karena belum adanya toleransi terhadap persyaratan tersebut.

“Bahkan, kami masih menemukan sekolah yang menerima siswa SD usia enam tahun,” ujar Yuni, salah seorang warga Susukan, Senin (17/2).

Menanggapi hal ini, Muhammad Thamrin menuturkan, pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik.

“Jika ada sekolah yang terbukti bermain-main dengan aturan ini, agar segera dilaporkan kepada dinas terkait,” katanya.

Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Ace Hidayat memastikan, tidak ada satu sekolah pun yang bermain dengan persyaratan tersebut mengingat mekanismen pendaftaran siswa sekolah saat ini sudah terintegrasi melalui satu sistem zonasi dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

“Semua pendaftaran siswa, akan terjawab dengan sistem. Kalau pun ada fakta sesuai keluahan, kami berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan,” tandasnya. (hop)