Headline

Rupiah Tembus Rp 15.000 Per Dolar AS Gegara Virus Corona

Kastara.ID, Jakarta – Nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar AS. Bahkan nilainya sudah menyentuh level psikologis, Rp 15.000 per dolar AS. Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (17/3) hingga pukul 10.10 WIB rupiah berada pada level Rp 15.015 per dolar AS atau melemah 0,55 persen dibanding penutupan perdagangan sehari sebelumnya.

Sementara itu di Jakarta Interbank Spot dolar rate (Jisdor) kurs referensi juga melamah menjadi Rp 15.083 per dolar AS. Padal pada sehari sebelumnya kurs rupiah masih berada pada Rp 14.818 per dolar AS. Para analis menduga isu penyebaran wabah virus corona menjadi salah satu faktor yang mendorong pelemahan nilai tukar rupiah.

Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, sentimen wabah virus corona masih mendominasi. Hal ini membuat aset-aset menjadi tertekan. Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim memiliki pandangan serupa. Bahkan Ibrahim meramalkan, rupiah akan terus melemah hingga menyentuh angka Rp 16.000 per dolar AS.

Anjloknya nilai tukar rupiah juga mendorong penurunan Indeks Harga Saham Gabungan  (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Hingga pukul 10.41 WIB, IHSG turun 206,25 poin atau 4,40 persen ke ke posisi 4.484,41.

Selain nilai tukar rupiah, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) juga ikutan turun. Pada Selasa (18/3), emas bantangan Antam diperdagangkan dengan harga Rp 801.000 per gram. Nilai ini lebih rendah Rp 18.000 dibanding harga sehari sebelumnya. Sedangkan harga buyback atau pembelian kembali di gerai Antam sebesar Rp 719.000 per gram atau turun Rp 22.000 dibanding harga pada Senin (16/3).

Namun harga tersebut hanya berlaku di gerai atau kantor Antam, Pulogadung, Jakarta Timur. Sedangkan penjualan di tempat lain dimungkinkan berbeda. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.10/2017, pembelian emas batangan bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,9 persen. Jika pembelian dilakukan dengan melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,45 persen. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…