DInas KPKP

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan pangan segar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu mulai 16-31 Maret 2021.

Pengawasan menyasar 65 lokasi yang terdiri dari pasar tradisional, pasar swalayan, sentra-sentra produksi serta pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan peternakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya pangan segar hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.

Dalam pengawasan tersebut, sambung Eli, petugas akan mengambil lalu menguji sampel pangan untuk memastikan ada tidaknya kandung/bahan kimia berbahaya baik saat proses produksi (residu pestisida), pasca panen (chlorine, formalin), maupun saat dipasarkan.

“Kita ingin memastikan bahwa pangan segar baik yang diproduksi maupun dijual aman konsumsi dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti, residu pestisida, chlorine, dan formalin,” ujarnya (16/3).

Eli menjelaskan, pengambilan dan pengujian sampel dilakukan pada komoditas hasil pertanian seperti beras, buah-buahan, dan sayuran. Sedangkan untuk hasil perikanan yakni ikan segar, ikan asin, dan olahannya. Untuk produk hasil peternakan yaitu daging sapi, daging ayam, dan usus ayam.

“Pemeriksaan akan dilakukan dengan jenis uji kandungan pestisida, formalin, zat pewarna dan uji kesegaran/eber dengan metode uji cepat menggunakan rapid test kit,” terangnya.

Ia menambahkan, Dinas KPKP DKI Jakarta akan didampingi petugas Korwas PPNS Polda Metro Jaya saat melaksanakan pengawasan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Pengawasan ini selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya sampai Desember 2021,” tandasnya. (hop)