Tanah Wakaf

Kastara.ID, Depok – Untuk pertama kalinya ada warga menyerahkan tanah wakafnya yang sudah didirikan SDN Cipayung 02 Depok untuk kepentingan warga setempat yang ingin bersekolah dari ahli warisnya kepada kepada Pemerintah Kota Depok untuk dijadikan sertifikat tanah wakaf seluas 862M2. Dari pihak Pemkot Depok diwakili oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono disaksikan Kadis Pendidikan Depok Wijayanto, Camat Cipayung Nurdin Hasan, serta Lurah Cipayung Jaya Zayadi, serta jajaran guru-guru dan ahli warisnya, Kamis (17/3).

Imam ketika diminta komentarnya mengenai tanah wakaf yang diserahkan kepada Pemkot Depok, akan diproses secepatnya agar menjadi aset Pemkot dengan demikian akan lebih mudah kita membangun untuk fasilitas belajar mengajar agar bisa lebih tenang dan nyaman bagi murid-murid dan gurunya.

Imam menambahkan, jika surat-surat tanah wakaf ini sudah selesai, beres semua jadi kita menunggu legalitasanya untuk aset Depok. Untuk renovasi sekolah nantinya tergantung dari anggarannya jika memungkinkan dibangun sesuai anggaran dari APBD.

Imam mengimbau kepada masyarakat Depok jika ingin menyerahkan tanah wakaf kepada Pemerintah Kota Depok agar secepatnya diurus untuk legalitasnya, agar tidak kisruh di kemudian hari. Artinya Pemkot siap membantu untuk kelengkapan legalitasnya.

Seperti diketahui, tanah wakaf yang diserahkan tersebut dari tahun 1975 berasal dari Almarhum Mohammad Idris. Sudah sepuluh Kepala Sekolah di sini untuk diajukan membuat sertikat wakaf biar jelas legalitasnya. “Alhamdulillah girik tanahnya ketemu” kata Jaeni (60), anak dari Almarhum Mohammad Idris.

Pesan dari Almarhum Mohammad Idris untuk mendirikan SD dan Masjid mengingat warga Cipayung dulunya belum ada sekolah. “Akhirnya Almarhum Idris menyerahkan tanah wakaf ini sebagai tabungannya di akherat kelak,” pungkas Jaeni. (*)