Headline

Putusan Bawaslu Harusnya Jadi Peringatan Keras Bagi KPU

Kastara.ID, Jakarta – Hasil sidang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atau melakukan pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Dua hal pokok perkara ini memang menjadi isu atau persoalan yang terus mencuat terutama pasca pemungutan suara 17 April 2019.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM mengungkapkan, putusan Bawaslu ini menjadi peringatan keras bagi KPU bahwa mereka lalai menjalankan hal paling dasar dalam penyelenggaraan pemilu yaitu melanggar tata cara dan aturan prosedural yang telah ditetapkan.

“Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (17/5).

Terlebih, lanjutnya, pelanggaran ini terkait dua pokok persoalan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama soal lembaga quick count (proses pendaftaran yang tidak transparan dan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan). Kedua, melanggar tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data.

Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres adalah soal dan metodologi dan terutama sumber pendanaan. Dan KPU, abai melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting terkait lembaga survei ini sehingga menjadikannya polemik di tengah masyarakat.

Sementara, kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal yang biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran bahkan akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa ini kerena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.

Dalih KPU yang selama ini menyatakan Situng adalah bentuk transparansi informasi publik bisa diterima, tetapi jika kandungan informasi publik tersebut keliru, maka berpotensi melahirkan keresahan di tengah masyarakat, dan harusnya KPU memahami konsekuensi ini.

“Rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini. KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng,” pungkas Senator Jakarta ini. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…