Kastara.ID, Jakarta – Veronica Koman, tersangka kasus kerusuhan Papua membantah keras semua tudingan kepadanya. Dia menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebagai tersangka, Veronica dituding melakukan provokasi, sehingga warga Papua melakukan aksi. Tuduhan ini disebut sebagai kriminalisasi kepada dirinya.
Selain itu Veronica juga sebut bahwa tuduhan ini sebagai bentuk pembunuhan karakter. Pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mengatakan bahwa Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upaya mengkriminalisasi dia.
Termasuk dalam pemblokiran rekening, Veronica sebut bukti (transfer dan penarikan dana besar di daerah konflik) yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan itu tidak ada korelasinya dengan kasusnya.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Vernica Koman. (rya)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment