Kastara.ID, Jakarta – DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) siang.
Anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut secara serempak berkata ‘setuju’ usai Fahri Hamzah melontarkan pertanyaan terkait persetujuan peserta sidang soal revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-undang.
Sebelum proses pengambilan keputusan, Fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat sempat memberikan sejumlah catatan keberatan terhadap poin-poin revisi UU KPK ini. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment