Fokus Depok

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD 2022

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (16/11).

Rapat Paripurna digelar secara langsung dan virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, jajaran Wakil DPRD Depok dan para anggota dewan. Kemudian dari unsur eksekutif diikuti oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, serta perangkat daerah.

Dalam paripurna, DPRD mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Depok menjadi Perda. Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Pada kesempatan itu, Anggota Banggar (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo menuturkan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan. Di antaranya pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.

“Untuk pos pendapatan, senilai Rp 3.140.859.565.534 dan pos belanja daerah senilai Rp 3.576.079.292.595. Sedangkan untuk pos pembiayaan sebesar Rp 435.219.727.061,” jelasnya.

Dikatakannya, penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Adapun rencana kerja pemerintah tahun 2022 mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Hal tersebut juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2005-2025. Yaitu perekonomian daerah secara fokus, efisien, dan efektif.

“Tujuan pembangunan ekonomi akan diarahkan untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang layak, dengan penekanan pada sektor niaga, jasa dan ekonomi kreatif. Juga untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, menurunkan angka kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Sebagai tindak lanjut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya hasil evaluasi Gubernur kemudian akan disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…