Kapital Boost Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Di tengah kondisi pandemi yang belum kunjung mereda, memberikan dampak yang luar biasa terhadap segala aspek. Mulai dari kesehatan, sosial, pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah perekonomian. Dengan adanya pandemi COVID-19, seluruh aktivitas perekonomian sempat terhenti, dan mengakibatkan pelaku bisnis terpaksa “gulung tikar”.

Pelaku bisnis yang masih bertahan saat ini, tengah berupaya untuk menyeimbangkan kembali arus keuangannya. Demi mendorong perekonomian serta pertumbuhan UKM, Kapital Boost Indonesia sebagai salah satu perusahaan peer-to-peer pembiayaan syariah meluncurkan produk pembiayaan terbaru yaitu invoice financing, yang juga telah mendapat restu dari OJK dan DSN-MUI. Invoice financing adalah usaha pengalihan piutang jangka pendek yang merujuk kepada pekerjaan yang sudah selesai, namun belum dibayarkan oleh pemberi kerja atau bouwheer.

Produk pembiayaan invoice financing ini merupakan rangkaian produk pembiayaan yang melengkapi produk pembiayaan Murabahah (pembelian barang) yang sudah ada sebelumnya di Kapital Boost Indonesia. Secara prinsip Syariah, produk pembiayaan invoice financing menggunakan akad Wakalah bil Ujrah dan Akad Qardh, dimana kedua akad tersebut didefinisikan sebagai akad pelimpahan kuasa (wakalah) dengan melakukan dana talangan (qardh) untuk menyelesaikan proyek pekerjaan tertentu.

“Alhamdulillah, dengan hadirnya produk pembiayaan invoice financing di Kapital Boost Indonesia, Kami yakin dapat ikut serta mendorong dan membantu lebih banyak UKM untuk tetap tumbuh. Banyak UKM yang membutuhkan dana segera namun kesulitan karena pembayaran proyeknya masih menunggu pembayaran dari pemberi kerja (bouwheer),” ujar Erlangga Witoyo selaku CEO PT Kapital Boost Indonesia.

Dengan hadirnya invoice financing di Kapital Boost Indonesia, diharapkan para UKM memiliki alternatif baru untuk menyeimbangkan kembali arus keuangannya yang terhambat karena menunggu tenor pelunasan proyek pekerjaan yang diberikan, dan juga mempertahankan eksistensi UKM Indonesia di tengah pandemi dan resesi saat ini.

Hingga saat ini, Kapital Boost Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK, sudah menyalurkan pembiayaan hingga Rp 33 miliar ke berbagai UKM di Indonesia. Selain itu, untuk menjamin keamanan data pengguna, Kapital Boost Indonesia telah tersertifikasi ISO 27001 untuk memberikan keamanan serta kenyamanan tidak hanya bagi UKM namun juga bagi para Pendana dalam setiap proses transaksinya.

“Selain dengan menambah produk pembiayaan baru yaitu invoice financing syariah. Kami juga berusaha mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Kapital Boost, masyarakat dapat ikut terlibat dalam perkembangan UKM dengan ikut mendanai proyek UKM tersebut mulai dari Rp 50 ribu, selain mendapatkan imbal hasil yang halal, hal ini dapat menjadi manfaat dan keberkahan bagi kita semua.” tambahnya lagi. (mar)